Lombok Tengah, MetroNTB.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah menertibkan beberapa Penerang Lampu Utama (PJU) PJU ilegal yang tiba-tiba tagihannya masuk ke Pemerintah Daerah
“Kita tidak tau siapa yang memasang, tidak pernah izin dan tidak pernah ada pemberitahuan ke Pemerintah Daerah,” ungkap Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lombok Tengah Ardhyka, kemarin
Pihaknya mengakui, ada ratusan PJU ilegal yang ditemukan setelah melakukan pengecekan dan rata-rata sebesar 500 watt
“Hampir ratusan PJU ilegal yang kita temukan setelah melakukan cek lapangan. Dan hampir Rp. 500 juta lebih kita harus membayar PJU ilegal perbulannya,” tutur Ardhyka
Ia menjelaskan sebelum penanganan PJU ini pindah ke Dinas Perhubungan Dinas Perkim pernah melakukan rasionalisasi terkait PJU ilegal di Kecamatan Jonggat dan Pringgirata dan sudah dihilangkan dari titik kordinat.
“Kalau Perda ini sudah terbit semua PJU ilegal tidak akan dibayar oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya
Ardhyka menambahkan, Perda terkait PJU sedang dalam proses penyusunan. Dalam Perda itu menegaskan Pemerintah Daerah tidak akan membayar PJU yang illegal.
“Mudah – mudahan bulan Maret sudah mulai digodok dan kita targetkan tiga sampai empat bulan Perda ini harus selesai,” katanya bmenambahkan (Zan/Mn)