Lombok Tengah, MetroNTB.com – Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah mencatat sebanyak 276 Pondok Pesantren (Ponpes) yang sudah memiliki izin operasional dan memenuhi syarat.
Kepala Seksi Pendidikan Ponpes Kementrian Agama Lombok Tengah H Azzudin mengungkapkan untuk tahun 2021 belum ada yang mengajukan izin operasional Ponpes karena masih dalam tahap moratorium.
“Pendaftaran online untuk pengajuan izin Ponpes juga sudah ditutup pada September 2020 sampai sekarang. Saat ini masih dalam tahap moratorium,” ungkapnya kepada MetroNTB.com, Kamis 7 Desember 2021
Azzudin menjelaskan penerbitan izin operasional untuk Ponpes bukan wewenang dari Kementrian Agama Kabupaten, akan tetapi diterbitkan oleh pusat.
“Pengajuan izin ini dilakukan secara online dengan mengupload semua berkas dan dokumen. Kemudian diverifikasi oleh Kemenag Lombok Tengah. Yang memberikan persetujuan adalah pusat,” terangnya
Untuk bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Lombok Tengah terkait izin operasional Ponpes harus mempunyai rukun sebagai syarat.
Kemenag Lombok Tengah memberikan rekomendasi apakah layak atau tidak dan terpenuhi lima rukun Ponpes diantaranya, ada masjid, santri, ada pengajian kitabnya.
“Ponpes juga harus mempunyai Ruhul Ma’had yaitu cinta Pancasila dan NKRI,” kata Azzudin
Dikatakan, untuk tahun 2020 kemarin jumlah Ponpes yang sudah mengajukan izin di bawah 50 Ponpes dan izinnya sudah keluar semua dan yang paling banyak adalah Ponpes yang melakukan perpanjangan izin.
“Sebanyak puluhan Ponpes di Lombok Tengah yang sudah mengajukan izin tahun 2020 sudah diterima dan izinnya sudah keluar semua. Dan tahun 2020 juga banyak yang melakukan perpanjangan izin Ponbpes karena masa berlaku izinnya sudah mencapai lima tahun,” terangnya
Ditambahkan, secara keseluruhan jumlah Pondok di Lombok Tengah berjumlah sekitar 276 yang sudah mempunyai izin dan mencukupi rukun
“Dari 276 Ponpes. Kecamatan Pujut merupakan Kecamatan yang paling banyak memiliki Ponpes,” kata Azzudin menambahkan (Zan/Mn)