
Lombok Tengah, MetroNTB.com – Lembaga Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI) menyayangkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah.
Pada tahun 2021, TPP Sekda sebesar Rp. 20.250.000 sedangkan tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp. 8.750.000, sehingga TPP Sekda mencapai Rp. 29.000.000 perbulannya
Disisi lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Tengah menyebutkan angka kemiskinan masih 13,44 persen di tahun 2021, penyebabnya pendapatan masyarakat yang masih rendah.
Sekertaris Lembaga Fakta RI Hery menilai kenaikan TPP Sekda dan Pejabat Loteng sangat menyakiti hati masyarakat. Terlebih lagi kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih setelah menghadapi pandemi Covid -19
“Kami sebagai masyarakat tentu sangat merasa disakiti. Bagaimana tidak, disaat masyarakat sedang berjibaku mencari rizki untuk bertahan hidup, pejabat Loteng malah enak menikmati kenaikan TPP nya,” sesalnya
Hery menyebutkan kenaikan TPP ini sangat tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Seharusnya bisa melihat mana yang menjadi prioritas
“Masyarakat dibuat bingung, apakah prioritas pemerintah saat ini kesejahteraan masyarakat atau kesejahteraan oknum pejabat,” tutur dia

Hery merasa heran, ditengah angka kemiskinan yang masih tinggi dan persoalan infrastruktur yang belum sepenuhnya bisa diatasi, akan tetapi TPP pejabat Loteng malah naik.
“Kami sebagai masyarakat merasa tersinggung. Seharusnya yang menjadi prioritas pemerintah adalah kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ceusnya
Sekertaris Daerah Lombok Tengah yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, perhitungan TPP itu ada rumus dan standarnya yang diatur oleh pusat.
“Besaran TPP harus diusulkan ke pusat untuk dinilai dan disetujui. Teknisnya, silahkan tanyakan pak plh Sekda,” jawabnya
Disinggung terkait dengan dasar pengusulan kenaikan TPP ini, Sekda menjawab sebaiknya konfirmasi Asisten III.
“Sebaiknya konfirmasi pak Nazili atu buka berita yang sama diq,” pintanya
Asisten III Setda Lombok Tengah M Nazili yang dikonfirmasi wartawan terkait dasar pengusulan kenaikan TPP ke Pusat, sampai berita ini dimuat tidak memberikan jawaban (Zan)