
Mataram, MetroNTB.com – Menteri Perdagangan (Mendag) RI telah mengeluarkan imbauan kepada retail modern untuk menjual bawang putih dengan harga standar 35 ribu per kilogram.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj Putu Selly Andayani saat ditanya langkah antisipasi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bawang putih, Jum’at 10 Mei 2019
Selly menjelaskan bahwa imbauan Mendag tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas harga bawang putih ditengah masyarakat pada bulan puasa ramadhan.
“Imbauan ini dikeluarkan tanggal 10 Mei 2019, dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya
Selly menegaskan dengan keluarnya imbauan tersebut nantinya diharapkan agar harga bawang putih bisa turun dan stabil.
“Jika di pasar tradisional harganya tinggi maka masyarakat bisa membelinya di retail modern,” tandasnya
“Dengan keluarnya imbauan dari Menteri Perdagangan tersebut, maka pihak Dinas Perdagangan akan melakukan pengawasan dan pembinaan,” kata Selly menambahkan (Red)
