

Mataram, MetroNTB.com – Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi admin partai politik Provinsi NTB, di gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu (20/3)
Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI, Galuh Sekardhita Buana mengatakan Bimtek penyusunan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari PKPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi Caleg terpilih.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan bahwa KPU tidak mensyaratkan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan, karena caleg belum menjadi penyelenggara negara.
“LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pememuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD,” ujarnya
Menurutnya, sejak dini Parpol atau petugas Parpol harus memahami tata cara penyusunan LHKPN, agar nantinya memudahkan Caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya.
Terlebih, lanjutnya, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dilakukan dengan basis teknologi informasi secara online yaitu e-LHKPN yang tentunya membutuhkan keseriusan agar dapat memahaminya.
“Ditengah era transparansi dan upaya kita bersama memberantas korupsi,” kata Suhardi
Dijelaskannya, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi sebuah keniscayaan, untuk mengetahui jumlah harta kekayaan diawal menjabat dan melihat perkembangan harta setiap tahunnya.
“LHKPN harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tgl 31 Maret setiap tahunnya,” terangnya
“Sebagai penyelenggara negara, KPU juga diwajibkan menyusun LHKPN dan kami sedang melaksanakan proses penyusunannya saat ini,” sambung Suhardi
Mantan Ketua KPU Sumbawa ini menambahkan, intinya pemerintah melalui lembaga KPK ingin mewujudkan pemerintahan, birokrasi dan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas.
“Langkah-langkah mulia ini tentu sudah sepatutnya kita dukung bersama,” kata Suhardi menambahkan (Red)
